Polsek Kepil, Kabupaten Wonosobo menggagalkan Prosesi pernikahan sejenis di Desa Teges Wetan. Pernikahan itu dilakukan oleh dua pria muda yang salah satunya berdandan pengantin perempuan.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/3) lalu.
Polisi mendapat laporan dari warga adanya pernikahan pria dengan pria itu. Kanit Reskrim Polsek Kepil, Aiptu Harsono dan dua anggota didampingi kepala desa dan pemuka agama mendatangi kemudian melakukan pembubaran dengan cara kekeluargaan.
Seperti dikutip dari website resmi Polres Wonosobo, www.tribratanewswonosobo.com, yang berperan sebagai mempelai wanita atas nama Andi Budi Sutrisno (27) alias Andini. Sementara itu calon mempelai laki-laki, Didik Suseno dari Pituruh, Purworejo.
Saat polisi datang, Andi alias Andini sudah berbusana lengkap pengantin wanita, dan Didik berjas. Polisi dan tokoh agama membubarkannya namun dengan pendekatan dan memberikan pengertian terkait larangan pernikahan sejenis dari sisi agama maupun undang-undang.
Kapolsek Kepil, AKP Surakhman mengatakan pihaknya melakukan tindakan karena ada laporan warga. Ia juga menegaskan pernikahan tersebut melanggar hukum dan meresahkan warga sehingga perlu ditindak.
“Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar, kami langsung bertindak dan mengagalkan pernikahan,” ujar Surakhman.
Ia menghimbau agar masyarakat agar saling peduli dengan lingkungan sekitar dan bisa saling mengingatkan dan peristiwa serupa tidak terulang.
“Agar kedepan tidak lagi terjadi, kami menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan saling mengingaitan satu sama lain. Jadi, ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum, dapat dicegah dan tidak menimbulkan akibat yang fatal.” himbaunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar